SETIAP tahun, umat muslim diperintahkan mengeluarkan sedikit dari
hartanya untuk orang lain yang membutuhkannya. Yang biasa kita katakan
sebagai zakat fitrah. Di mana pada bulan Ramadhanlah biasanya kita
mengeluarkan zakat fitrah tersebut. Tetapi, kapankah waktu diwajibkan
dan mengeluarkan zakat fitrah?
Zakat fitrah wajib dikeluarkan dengan datangnya malam Idul Fitri.
Sedang waktu-waktu mengeluarkannya, maksudnya waktu boleh
mengeluarkannya ialah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri. Karena,
Abdullah bin Umar RA terbiasa berbuat seperti itu.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah yang utama ialah sejak terbitnya
fajar Idul Fitri hingga menjelang shalat. Karena, Rasulullah ﷺ
memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum manusia keluar
menunaikan shalat Idul Fitri.
Abdullah bin Umar RA berkata, “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah
untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak
bermanfaat, kata-kata kotor dan memberi makan pada orang-orang miskin.
Barangsiapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri maka itu zakat
yang diterima, dan barangsiapa mengeluarkannya setelah Idul Fitri maka
itu salah satu dari sedekah,” (Diriwayatkan Abu Daud dan Ibnu Majah).
Jadi, waktu yang pas bagi kita untuk mengeluarkan zakat ialah sebelum
pelaksanan shalat Idul Fitri. Jika setelah itu, maka sudah tidak bisa
lagi. Dan apa yang kita keluarkan setelah shalat Idul Fitri, maka
dianggap sebagai shadaqah. Jika sudah demikian, dapatkah kita menqadha
(mengganti) zakat fitrah?
Waktu qadha mengeluarkan zakat fitrah ialah setelah shalat Idul Fitri
dan seterusnya. Zakat fitrah boleh diqadha pada waktu tersebut dan sah,
namun makruh. []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah
EmoticonEmoticon