Wajib Zakat Fitrah, Kapan Waktunya?

SETIAP tahun, umat muslim diperintahkan mengeluarkan sedikit dari hartanya untuk orang lain yang membutuhkannya. Yang biasa kita katakan sebagai zakat fitrah. Di mana pada bulan Ramadhanlah biasanya kita mengeluarkan zakat fitrah tersebut. Tetapi, kapankah waktu diwajibkan dan mengeluarkan zakat fitrah?

Zakat fitrah wajib dikeluarkan dengan datangnya malam Idul Fitri. Sedang waktu-waktu mengeluarkannya, maksudnya waktu boleh mengeluarkannya ialah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri. Karena, Abdullah bin Umar RA terbiasa berbuat seperti itu.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah yang utama ialah sejak terbitnya fajar Idul Fitri hingga menjelang shalat. Karena, Rasulullah ﷺ memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum manusia keluar menunaikan shalat Idul Fitri.

Abdullah bin Umar RA berkata, “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor dan memberi makan pada orang-orang miskin. Barangsiapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri maka itu zakat yang diterima, dan barangsiapa mengeluarkannya setelah Idul Fitri maka itu salah satu dari sedekah,” (Diriwayatkan Abu Daud dan Ibnu Majah).

Jadi, waktu yang pas bagi kita untuk mengeluarkan zakat ialah sebelum pelaksanan shalat Idul Fitri. Jika setelah itu, maka sudah tidak bisa lagi. Dan apa yang kita keluarkan setelah shalat Idul Fitri, maka dianggap sebagai shadaqah. Jika sudah demikian, dapatkah kita menqadha (mengganti) zakat fitrah?

Waktu qadha mengeluarkan zakat fitrah ialah setelah shalat Idul Fitri dan seterusnya. Zakat fitrah boleh diqadha pada waktu tersebut dan sah, namun makruh. []

Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah


EmoticonEmoticon