Hukum-hukum Perceraian Dalam Islam
Dalam sebuah pernikahan sebenarnya memiliki sebuah tujuan utama yaitu terbentuknya keluarga yang “samara” sakinah, mawaddah, wa rahmah. Namun terkadang dalam perjalanan sebuah pernikahan terdapat masalah-masalah antara suami istri yang tidak dapat terselesaikan ataupun terdapat kezaliman bisa menyebabkan tidak terpenuhinya hak yang seharusnya.
Dengan keadaan dan kondisi yang demikian, islam telah memberikan solusi bagi pasangan yang tidak dapat menemukan kebahagiaan dalam berumah tangga yaitu cerai. Cerai merupakan perbuatan yang halal namun sangat dibenci. Dalam istilah fiqih, cerai adalah talak (untuk pihak suami) dan khuluk (untuk pihak istri).
Pengertian cerai atau talak adalah pemutusan hubungan suami istri dari hubungan pernikahan atau perkawinan dalam waktu tertentu atau selamanya yang sah menurut syariah Islam dan negara.
Perceraian memiliki pengaruh yang buruk terutama bagi pasangan suami istri yang sudah memiliki keturunan/anak. Oleh sebab itu, sebisa mungkin perceraian harus dihindari.
Asal hukum cerai adalah makruh, namun bisa berubah menjadi wajib, haram, sunnah dan boleh tergantung kondisi dan keadaan rumah tangga tersebut. Berikut penjelasan hukum-hukum cerai.
EmoticonEmoticon