Seorang istri wajib izin terlebih dahulu sebelum pergi keluar
rumah. Ia juga wajib merendahkan suara, menjaga pandangan, menjaga
tangan dari kejahatan. Dan ia pun wajib menjaga mulutnya dari perkataan
kotor.
SEBAGAI seorang istri, dalam berumah tangga, posisinya berada di
belakang suami. Itu menandakan bahwa ialah dijadikan sebagai makmum
dalam keluarga. Dan tugas menjadi seorang makmum ialah menaati imamnya.
Apa yang diperintahkan oleh seorang imam maka harus diikuti.
Inilah yang kita kenal sebagai taat pada suami. Apakah hal ini sudah
Anda lakukan? Jika ya, apakah hal lain yang menjadi kewajiban Anda sudah
Anda penuhi pula?
Seorang istri memiliki kewajiban untuk tetap berada dalam di dalam
rumahnya. Kalau pun ia ingin keluar rumah, maka harus dengan
sepengatahuan suami. Dengan kata lain, ia harus meminta izin terlebih
dahulu terhadap suaminya.
Selain itu, seorang istri wajib menahan pandangan dan merendahkan
suaranya, menjaga tangannya dari kejahatan dan menjaga mulutnya dari
perkataan kotor yang bisa melukai kedua orang tua suaminya atau sanak
keluarganya.
Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut:
Firman Allah SWT, “Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan
janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah
yang dahulu,” (QS. Al-Ahzab: 33).
Firman Allah SWT, “Maka janganlah kalian tunduk dalam berbicara
sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya,” (QS.
Al-Ahzab: 32).
Firman Allah SWT, “Allah tidak menyukai ucapan buruk,” (QS. An-Nisa’: 148).
Firman Allah SWT, “Katakanlah kepada wanita-wanita beriman,
‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan
mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya , kecuali yang
(biasa) nampak daripadanya’,” (QS. An-Nur: 31).
Rasulullah ﷺ bersabda, “Wanita (istri) terbaik jika engkau melihat
kepadanya, ia menyenangkanmu. Jika engkau menyuruhnya, ia taat kepadamu.
Jika engkau pergi darinya, ia menjagamu dengan menjaga dirinya dan
menjaga hartamu,” (Diriwayatkan Muslim dan Ahmad).
Rasulullah ﷺ bersabda, “Kalian jangan melarang wanita-wanita
hamba-hamba Allah untuk pergi ke masjid-masjid Allah. Jika istri salah
seorang dari kalian meminta izin kepada kalian untuk pergi ke masjid,
engkau jangan melarangnya,” (Diriwayatkan Muslim, Ahmad, Abu Daud dan
At-Tirmidzi). []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon