
1. Masuk Lewat Jalur Belakang
Artinya seorang suami tidak diperbolehkan untuk menggauli dengan melalui
dubur sang istri. Allah pun melaknat perbuatan orang yang melakukan hal
tersebut.
Dalam sebuah hadist, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Benar-benar terlaknat orang yang menggauli istrinya di duburnya.” (HR Ahmad dengan sanad Hasan)
Dalam sebuah hadist, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Benar-benar terlaknat orang yang menggauli istrinya di duburnya.” (HR Ahmad dengan sanad Hasan)
2. Merapat Di Lapangan Merah
Maksud perkataan siraman tersebut adalah larangan bagi seorang suami
untuk menggauli sang istri pada masa haidnya. Al Quran sendiri
menyatakan bahwa haid merupakan darah kotor dan haram hukumnya bagi
seorang suami melakukan hubungan pada masa itu.
Rasulullah pun memberikan penjelasan terhadap firman Allah tersebut dalam hadistnya.
“Barang siapa yang menggauli wanita haid atau menggauli wanita di duburnya, maka ia
“Barang siapa yang menggauli wanita haid atau menggauli wanita di duburnya, maka ia
telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu A’laihi
Wasallam.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)
3. Merapat Pada Lapangan Merah Kedua
Maksudnya adalah selain haram mendekati istri pada masa haid, seorang
suami juga dilarang menggauli istrinya pada masa nifas. Nifas adalah
masa keluarnya darah setelah melahirkan.
Adapun darah yang keluar saat nifas sama dengan haid yaitu sama-sama
kotor dan menjadikan seorang wanita terkena hukum hadast besar dan wajib
mandi besar setelah berakhirnya.
4. Melakukan Oral S*ks Tanpa Batasan
Beberapa ulama memperbolehkan pasangan suami istri melakukan hubungan
secara oral s*ks. Namun tentunya ada batasan yaitu selama hal tersebut
hanya sebagai sebuah pemanasan dan tidak menelan madzi yang dianggap
sebagai suatu najis oleh para ulama.
Sementara itu ada juga ulama yang melarangnya dengan alasan takut jika
madzi tertelan dan perbuatan tersebut juga dirasa kurang terhormat.
Akan tetapi secara umum, para ulama sepakat untuk melarang oral s*ks tanpa batasan, bahkan menelan madzi.
Akan tetapi secara umum, para ulama sepakat untuk melarang oral s*ks tanpa batasan, bahkan menelan madzi.
5. Menelan Madzi Atau Sperma
Meski anggap bukan najis dan berbeda dengan madzi, namun sperma yang
keluar dari seorang suami haram tertelan. siraman. Apalagi madzi yang
sudah jelas najis dan harus dijauhi.
Demikian beberapa hal yang harus para suami istri ketahui karena
sesungguhnya syariat yang Allah buat tidak hanya semata-mata tentang
ibadah ataupun muamalah saja. Melainkan mencakup segala hal, bahkan pada
hal yang tabu sekalipun untuk dibicarakan. Wallahu A’lam
EmoticonEmoticon