Ingat ! 17 Wanita Ini Haram Hukumnya Untuk Di Nikahi. Muslim Tahu

Info seputar 17 perempuan / wanita yang haram atau tidak boleh di nikahi dalam islam.Halo sahabat islam semuanya , kali ini admin ingin membagikan terkait dengan wanita mana saja yang tidak boleh kita nikahi sama sekali dan haram hukumnya untuk menikahinya.Menikah merupakan hal sakral yang di lakukan semata - mata bukan hanya untuk kesengangan semata tapi tanggung jawab sesusah pernikahan itu di lakukan.Karena hidup panjangn akan kalian lewati berdua setelah kalian menikah.Semoga yang sudah menikah hubunganya awet hingga ajal menanti dan meninggal dalam keadaan khusnul khatimah.amin.

Oke terkait dengan pernikahan , Ini ada sedikit notice untuk kaum pria yang sedang ingin mencari calon pasangan , Kaena ada beberapa wanita yang tidak boleh untuk dinikahi dengan alasan apapun tanpa terkeculi.Mengapa demikian ? Hal ini juga sudah tertera dalam firman allah swt yang tertulis dalam al quran yang berbunyi.


Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, [QS. An-Nisaa’ : 23] 

Terkait dengan ayat al quran yang di sebutkan di atas , Wanita - wanita tersebut merupakan yang kami sebutkan di bawah ini.Oke untuk anda pria yang siap - siap untuk cari pasangan hidup, Jangan sampai salah pilih karena ada beberapa wanita di dunia yang tak boleh anda sandingkan saat anda menjadi pengantin nantinya , , ,

Mau Menikah ? STOP Untuk 17 Wanita Ini  

 

wanita solehah 


1. Ibu. adalah seseorang wanita yang telah melahirkannya. Termasuk juga nenek, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu dan seterusnya ke atas.

2. Anak perempuan. Yang di artikan merupakan  wanita yang lahir karenanya, termasuk cucu perempuan dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan dan seterusnya ke bawah.

3. Saudara perempuan, satu ayah satu ibu, seayah saja atau seibu saja.

4. ‘Ammah, adalah saudara perempuan ayah, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara seibu saja.

5. Khaalah, merupakan saudara perempuan ibu, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara seibu saja.

6. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), dan seterusnya ke bawah.

7. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), dan seterusnya ke bawah.

Allah SWT juga mengharamkan pria menikah dengan wanita sepersusuan.Hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nisa : 23 yang artinya.

haramkan atas kamu ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara perempuan sepesusuan. [QS. An-Nisa : 23]

Rasulullah SAW juga bersabda terkait hal ini yang artinya : Diharamkan karena hubungan susuan sebagaimana yang diharamkan karena hubungan nasab”. [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah]

Dari Ibnu ‘Abbas bahwasanya para shahabat menginginkan Nabi SAW menikahi anak perempuan Hamzah. Maka beliau SAW bersabda, “Sesungguhnya dia tidak halal bagiku, karena dia adalah anak saudaraku sepesusuan. Sedangkan, haram sebab susuan itu sebagaimana haram sebab nasab (keluarga)”. [HR. Muslim II : 1071]

Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwasanya ia mengkhabarkan kepada ‘Urwah, bahwa paman susunya yang bernama Aflah minta ijin pada ‘Aisyah untuk menemuinya. Lalu ‘Aisyah berhijab darinya. Kemudian ‘Aisyah memberitahukan hal itu kepada Rasulullah SAW, maka beliau bersabda, “Kamu tidak perlu berhijab darinya, karena haram sebab susuan itu sebagaimana haram sebab nasab”. [HR. Muslim II : 1071]

Dalam ayat dan hadist di atas kesimpulanya siapa saja wanita sepersusuan tersebut:

8. Ibu susu, adalah ibu yang menyusuinya, sehingga haram keduanya melakukan perkawinan.

9. Nenek susu, yakni ibu dari wanita yang pernah menyusui atau ibu dari wanita yang pernah menyusuinya.

10. Anak susu, adalah anak dari wanita yang pernah disusu oleh pria tersebut. Termasuk juga cucu dari anak susu tersebut.

11. Bibi susu. Yakni saudara perempuan dari wanita yang menyusuinya atau saudara perempuan suaminya wanita yang menyusuinya.

12. Keponakan susu, yakni anak perempuan dari saudara sepesusuan.

13. Saudara sepesusuan.

Pria juga mengharamkan menikahi wanita karena hubungan mushaharah (perkawinan) seperti yang dijelaskan dalam An-Nisaa’ : 23

Ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu). [QS. An-Nisaa’ : 23]

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). [An-Nisaa’ : 22]

Dari dalil-dalil di atas dapat dipahami bahwa wanita yang haram dinikahi karena hubungan mushaharah adalah sebagai berikut :

14. Mertua perempuan dan seterusnya hingga ke atas.

15. Anak tiri, dengan syarath kalau telah terjadi hubungan kelamin dengan ibu dari anak tiri tersebut.

16. Menantu, yakni istri anaknya, istri cucunya dan seterusnya ke bawah.

17. Ibu tiri, yakni bekas istri ayah (Untuk ini tidak disyarathkan harus telah ada hubungan kelamin antara ayah dan ibu tiri tersebut). 


Bagaimana ? Apakah semua pernyataan di atas sudah jelas ? Jika anda menyukai atau mencintai dalam artian memiliki keiningan untuk menikahinya nanti.STOP , Jauhkan persaaan tersebut ingat list wanita di atas haram hukumnya untuk anda nikahi tanpa alasan.Lebih baik anda mencari wanita lain yang tidak ada ikatan saudara seperti yang sudah di sebutkan di atas.Saya yakin anda merupakan pria yang cerdas untuk memilih calon pasangan hidup dunia akherat.


EmoticonEmoticon