Efek Harga Rokok Naik Rp 50 Ribu, Pengangguran meningkat & Rokok ilegal bisa saja beredar



JAKARTA – Saat ini telah beredar kabar Presiden Jokowi akan menaikkan harga rokok. Kenaikan harga rokok ini cukup signifikan, yang semulanya hanya Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu bisa naik 2 kali lipat mencapai harga Rp 50 ribu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti, mengatakan bahwa kenaikan harga rokok tersebut sangat mengkhawatirkan dan bisa mengancam bangkrutnya industri rokok, padahal industri rokok itu sendiri penyumbang pajak negara yang besar.

“Suatu barang apapun kalau kenaikannya harganya terlalu berlebihan itu sangat fenomenal, akibatnya akan banyak,” kata dia, Sabtu (20/8).

Dengan begitu maka industri rokok akan menurunkan jumlah produksinya, sehingga otomatis karyawannya juga ada yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Maka dari itu yang paling mengkhawatirkan dari adanya peristiwa ini yaitu pengangguran makin banyak di indonesia ini.

Maka dari itu, Muhaimin berharap kepada pemerintah agar memikirkan matang-matang sebelum benar-benar menaikkan harga rokok. Pemerintah diharap agar melihat beberapa aspek sebelum menaikkan harga roko seperti, petani, pelaku industri hingga konsumen itu sendiri.

Untuk diketahui sebelumnya, pada hari Rabu (17/8), Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah melakukan pengkajian mengenai kenaikan harga rokok mencapai Rp 50 ribu.

Jika ingin menaikkan harga rokok mencapai Rp 50 ribu, menurut Heru harus mempertimbangkan aspek perekonomian negara terlebih dahulu, “Harga rokok jadi Rp 50 ribu per bungkus adalah salah satu referensi yang dikomunikasikan,” ujar heru.

Heru mengatakan bahwa pemerintah jangan hanya melihat dari aspek kesehatan yang ditimbulkan dari rokok, akan tetapi juga melihat tenaga kerja yang bekerja di industri rokok tersebut. Mereka semua bisa terancam di PHK.

“Jadi kita harus komunikasikan dengan seluruh stakeholder, baik yang pro kesehatan maupun yang pro industri, petani karena pasti ada tarik ulur di situ. Kalau cuma dengarkan salah satunya, bisa bangkrut itu,” jelas Heru.

Selain adanya masalah yang sudah disebutkan diatas, maka dampak lainnya dari kenaikan harga rokok menurut Heru yaitu adanya peredaran rokok ilegal. Maka dari itu harapan Heru dan mungkin harapan masyarakat Indonesia juga, kenaikan harga rokok tersebut jangan lah terlalu memaksa karena bisa mengakibatkan kerugian ekonomi.

Sumber : Liputan6.com


EmoticonEmoticon