"Saat Lamaran, Inilah Kesalahan yang Banyak Dilakukan"

Sebelum melangsungkan pernikahan, ia harus melamar atau mengkhitbah terlebih dahulu. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal keseriusan Anda pada calon yang akan dinikahi. Hanya saja, banyak di antara masyarakat kita yang melakukan kesalahan dalam proses mengkhitbah. Sedikitnya ada tiga kesalahan yang sering dilakukan. Apa sajakah itu?

1. Tidak Melihat Calon Istri
Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh berkata, “Disunnahkan bagi pelamar untuk melihat apa yang biasa nampak pada wanita, seperti wajah dan telapak tangan, memperhatikannya dan memperhatikan apa yang mendorong dirinya untuk menikahinya. Berdasarkan sabda Nabi kepada salah seorang sahabat yang hendak menikah, ‘Lihatlah dia’,” (HR. Muslim No. 1425. Dan lihat masalah batas-batas melihat calon istri dalam As-Sunnah edisi 12 Tahun IV/1421-2000 hal. 61-63).
Tetapi tidaklah diperbolehkan bagi seseorang melihat wanita tersebut, sedangkan dirinya tidak mempunyai keinginan untuk menikahinya. Demikian pula tidak diperbolehkan melihatnya hanya berduaan saja. Memang benar, tidak terlarang melihat sekalipun si wanita tidak merasa dilihat. Tetapi apa yang biasa dilakukan oleh orangtua zaman sekarang, mereka sengaja meninggalkan putrinya sendirian dengan calon suaminya beralasan lamaran. Ini sama sekali tidak diperbolehkan dan tidak mungkin dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kecemburuan dalam agama. [Al-Mindhar ila bayani katsir Al—Akhtha’ As-Sya’iyah: 141-142]
2. Menuntut Mahar yang Sangat Tinggi
Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin berkata, “Mahar yang disyari’atkan adalah mahar yang sedikit, bahkan lebih sedikit itu lebih utama. Hal tersebut untuk mencontoh Nabi ﷺ yang mulia dan untuk mendapatkan barakah pernikahan. Sebab pernikahan yang paling berbarakah ialah yang paling ringan maharnya.”
Imam Muslim meiwayatkan dalam shahihnya no. 1425, bahwa seorang sahabat pernah berkata kepada Nabi ﷺ, “Aku hendak menikahi seorang wanita, maka Nabi ﷺ pun bertanya, berapakah maharnya?” Dia menjawab empat uqiyah (160 dirham). Nabi ﷺ bersabda, “Empat uqiyah? Seakan-akan kalian memahat perak dari gunung!” (Imam Nawawi berkata dalam “Syarh Shahih Muslim 9/553”, “Maka sabda beliau ini adalah membenci dari mempermahal mahar pada sang suami.”) “Kami tidak dapat memberimu apa-apa, tetapi mudah-mudahan kami dapat memberikannya di lain waktu.”
3. Tukar Cincin
Sudah merupakan tradisi para pemuda dan pemudi kita sekarang ialah melakukan tukar cincin di saat lamaran mereka. Padahal ini jelas-jelas merupakan tasyabuh (latah/ menyerupai) dengan orang-orang kafir, musuh Allah. Bahkan di antara mereka berkeyakinan bahwa akad pernikahan telah terikat dengan cincin tersebut.
Tidak cukup sampai disitu, lebih parah lagi biasanya cincin yang dipakai pelamar laki-laki terbuat dari emas. Padahal ini diharamkan berdasarkan dalil-dalil yang banyak sekali. Di antaranya hadis Abdullah Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya.
Rasulullah ﷺ pun mencabut dan melemparnya (cincinnya) seraya bersabda, “Salah seorang di antara kalian sengaja mengambil bara api, lalu dia meletakkan di tangannya.” Tatkala Rasulullah ﷺ berpaling, dikatakan kepada sahabat tersebut, “Ambillah dan manfaatkan cincin tersebut.” Dia menjawab, “Tidak! Demi Allah selamanya aku tidak akan mengambilnya karena Rasulullah ﷺ telah melemparkannya,” (HR. Muslim no. 2090). []
Sumber: almanhaj.or.id


EmoticonEmoticon