PERNIKAHAN adalah suatu hal yang suci. Di mana dua insan yang telah
memantapkan diri hidup bersama, terikat dalam ikatan cinta yang kuat
dalam ikatan pernikahan. Janji suci terucap dari lisan lelaki yang akan
mendampingi hidupnya. Sehingga, dua insan ini dapat tinggal bersama,
melakukan hal-hal yang tadinya haram menjadi halal bagi mereka.
Salah satu hal yang diharamkan sebelum adanya pernikahan ialah
berzina. Ya, zina berarti antara lelaki dan perempuan bersama tanpa
ditemani oleh mahram. Lebih jauh lagi, zina berarti melakukan hubungan
suami istri sebelum adanya pernikahan.
Kini, perbuatan zina sudah tak asing lagi di kalangan muda mudi.
Seakan-akan itu menjadi hal biasa. Padahal, kita tahu bahwa dosa zina
sangatlah berat. Dan menjadi suatu hal yang terlihat begitu indah,
ketika ada seseorang yang mengakhiri masa lajangnya, juga tidak lagi
melakukan zina dengan cara menikah. Tapi, apakah dengan menikah, dosa
zina akan terhapus?
Ustadz Ammi Nur Baits, dewan pembina KonsultasiSyariah.com
mengatakan dalam sebuah artikelnya bahwa dosa zina sebagaimana dosa
besar lainnya, hanya bisa hilang dengan taubat. Dan syarat taubat adalah
tiga. Yakni meninggalkan dosa yang ditaubati, mengakui kesalahan dan
menyesali perbuatannya, dan bertekad untuk tidak mengulangi dosanya.
Karena itu, semata-mata menikah, belum menghapus dosa zina yang
pernah dilakukan. Karena menikah, bukan syarat taubat itu sendiri.
Kecuali jika pernikahan ini dilangsungkan atas dasar:
1. Menyesali dosa zina yang telah dilakukan
2. Agar tidak mengulang kembali dosa zina tersebut.
Jika menikah atas motivasi ini, insyaAllah status pernikahannya bagian dari taubat untuk perbuatan zina itu.
Untuk itu, sebagian ulama menyarankan agar orang yang melakukan zina,
untuk segera menikah, dalam rangka menutupi aib keduanya. Karena jika
mereka berpisah, akan sangat merugikan pihak wanita, karena tidak ada
lelaki yang bangga memiliki istri yang pernah dinodai orang lain secara
tidak halal. []
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon