Tanya:
Terkadang, setelah jimak di malam hari, air mani keluar dari
vagina di siang harinya, apakah hal ini bisa membatalkan puasa? Apakah
wajib mandi jika ingin melaksanakan shalat?
Jawab :
Alhamdulillah, dikutip dari Islamqa. Pertama, Keluarnya mani
di siang hari setelah jimak di malam hari, tidak membatalkan puasa.
Kita dibolehkan makan, minum dan bersetubuh setelah terbenamnya matahari
sampai terbitnya fajar. Allah berfirman,
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ
لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ
كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ
فَالآَنَ
بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ
الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan
istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah
pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat
menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af
kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah
ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang
putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (al-Baqarah: 187).
Para ulama rahimahumullah telah menyatakan bahwa keluarnya mani di
siang hari setelah jimak di malam hari tidak membatalkan puasa.
Dikatakan di dalam “al-Jauharah an-Nirah”, salah satu kitab Mazhab
Hanafi: Seandainya orang yang bersetubuh mengetahui fajar akan segera
terbit, lalu mereka menghentikan jimaknya, kemudian air mani keluar
setelah fajar, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Demikian.
Dikatakan di dalam “Hasyiyah ad-Dasuqi”, salah satu kitab Mazhab
Maliki: Jika seseorang bersetubuh di malam hari lalu maninya keluar
setelah terbitnya fajar maka, menurut pendapat yang zhahir, hal itu
tidak mengapa. Situasinya seperti orang yang bercelak di malam hari
kemudian butiran celaknya masuk ke tenggorokan di siang hari. Demikian.
Hal yang sama juga disebutkan di dalam “Syarh Mukhtashar Khalil”
(2/249).
An-Nawawi, salah seorang penganut Mazhab Syafi’i, berkata di dalam
“al-Majmu’” (6/348): Jika seseorang berjimak sebelum fajar kemudian
menghentikan aktivitasnya, kemudian air maninya keluar bersamaan dengan
terbitnya fajar atau setelah terbitnya fajar, maka tidak batal puasanya.
Karena air mani tersebut keluar dari hubungan yang dibolehkan, maka
tidak diwajibkan atasnya apa-apa. Situasinya seperti orang yang memotong
tangan seseorang secara qishash lalu orang yang dipotong tangannya itu
mati akibat qishash tersebut. Demikian.
Kedua, Jika seseorang berjimak kemudian mandi wajib kemudian keluar
darinya mani setelah mandi maka ia tidak diwajibkan mandi kembali.
Karena penyebab mandinya hanya satu maka mandinya pun tidak wajib dua.
Namun ia wajib mandi lagi jika air mani itu keluar dengan syahwat baru.
Wallahu a’lam. []
Klinik F3 Cinoling Tgk. Sabri MH
Islami
Hukum Keluar Mani di Siang Hari Ramadhan Sisa Jima Malam Hari
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon