Minum Obat Pencegah Haid pada Bulan Ramadhan, Bolehkah?

 Tanya:
Bolehkah seorang wanita meminum obat pencegah haid pada bulan Ramadhan agar dapat berpuasa sebulan penuh?

Jawab:

BULAN Ramadhan memang bulan yang paling tepat untuk memperbanyak ibadah, berlomba-lomba dalam kebaikan, dan meraih pahala sebanyak-banyaknya. Namun, bagi sebagian besar wanita, ada sesuatu yang dirasa kurang afdhal (meski sebenarnya tidak begitu-pen) atau rasa “bersalah” yang melanda manakala di tengah-tengah bulan suci ini sang tamu bulanan datang dan menghalangi seorang wanita untuk berpuasa.
Selain itu, ada keinginan yang mendorong para wanita ini untuk berpuasa secara sempurna bersama dengan suami dan keluarganya, serta rasa berat untuk mengqadha puasa di hari lain. Maka “solusi”nya adalah dengan meminum pil atau obat-obatan yang dapat mencegah haid.

Nah, dalam masalah ini, ada beberapa pendapat para ulama yang perlu kita ketahui:

Pertama, para ulama berpendapat tentang bolehnya meminum obat pencegah haid dengan syarat obat-obatan ini tidak membahayakan pemakainya. Baik itu bahaya dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Pendapat ini dikeluarkan oleh beberapa ulama seperti Syaikh Abdullah bin Humaid rahimahullah dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah.

Syaikh Ibnu Baz berkata, “Tidak masalah bagi wanita untuk menggunakan obat pencegah haid, menghalangi datang bulan selama bulan Ramadhan, sehingga dia bisa berpuasa bersama kaum muslimin lainnya. Dan jika ada cara lain selain mengonsumsi obat untuk menghalangi terjadinya haid, hukumnya boleh, selama tidak ada hal yang dilarang syariat dan tidak berbahaya.”

Selain itu, hendaknya seorang wanita muslimah meminta ijin atau minimal mendiskusikan hal ini terlebih dahulu dengan suami atau walinya. Karena bagaimanapun, seorang wanita adalah tanggungan walinya. Bila terjadi apa-apa pada wanita tersebut, walinya juga akan dimintai pertanggungjawaban.

Kedua, para ulama berpendapat tentang tidak disarankannya bagi seorang wanita untuk meminum obat-obat pencegah haid. Obat-obatan, bagaimanapun terbuat dari bahan-bahan kimiawi yang tentu saja memiliki efek samping bagi tubuh. Banyak pula dokter yang tidak menyarankan konsumsi obat-obatan ini karena dapat mengganggu stabilitas hormon, membahayakan rahim, dan efek samping lainnya yang dapat membahayakan tubuh. Selain itu, haid atau menstruasi adalah kodrat seorang wanita. Maka ketika seorang wanita ingin mencegah terjadinya haid, ditakutkan hal tersebut termasuk dalam mengingkari kodrat atau fitrahnya. Ada banyak hikmah di balik haidnya seorang wanita.

Pendapat ini dikemukakan oleh beberapa ulama, seperti syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah. Beliau mengemukakan beberapa dalil, yaitU, “Nabi ﷺ pernah menemui Aisyah (di kemahnya) ketika Aisyah membersamai Rasulullah pada Haji Wada’. Ketika itu, Aisyah telah melakukan ihram untuk umrah, namun tiba-tiba datang haid sebelum sampai ke Mekkah. Maka Nabi ﷺ menemui Aisyah, sementara Aisyah sedang menangis. Maka Beliau ﷺ bertanya, “Apa yang menyebabkan kamu menangis?” Aisyah menjawab bahwa dia sedang haid. Nabi bersabda, “Ini adalah keadaan yang telah Allah tetapkan untuk para putri Adam.”

Nabi ﷺ bersabda, “Tidak boleh melakukan yang berbahaya (kepada diri sendiri) dan tidak boleh menimbulkan bahaya (kepada orang lain),” (HR. Ibnu Majah – hadits ini saling memiliki beberapa jalan yang saling menguatkan menurut Imam Nawawi rahimahullah).

Dengan demikian, seorang wanita Muslimah hendaknya mencari jalan yang terbaik bagi dirinya sendiri. Jika memang obat-obatan pencegah haid ini benar-benar tidak menimbulkan efek samping, maka boleh mengonsumsinya untuk melancarkan puasa sebulan penuh. Namun bila dengan konsultasi ahli ternyata obat-obatan ini memiliki efek samping yang membahayakan tubuh, maka hendaknya jangan dikonsumsi.

Masih banyak jalan lain untuk tetap dapat beribadah dan menuai pahala di bulan Ramadhan meskipun sedang haid. Di antaranya adalah:

1. Membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, boleh dengan menggunakan media elektronik seperti ponsel, tablet, komputer, atau Al-Qur’an digital lainnya. Jika tidak punya perangkat elektronik, boleh membaca Al-Qur’an dengan menggunakan pembatas (seperti sarung tangan, misalnya) saat menyentuh mushafnya.
2. Memperbanyak shadaqah dan infak.
3. Memperbanyak dzikir dan do’a.
4. Memperbanyak membaca buku-buku pengetahuan Islam dan mengikuti kajian Islami.
5. Berbakti kepada kedua orangtua dan suami. Wallahu a’lam []

Dikutip dari: www.fiqihwanita.com yang bersumber dari Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah fil Masa’il 
al-Ashriyyah dan Fatawa Ash-Shiyam

Foto: ahlikolesterol.com


EmoticonEmoticon