Jangan Tergesa-Gesa

Terkadang di antara kita masih bersikap ceroboh dalam melakukan sesuatu, dan diantara bentuk kecerobohan itu adalah bersikap tergesa-gesa. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

التَّأَنِّى مِنَ اللَّهِ وَالْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ

“Sikap pelan-pelan itu dari Allah, dan sikap tergesa-gesa itu dari setan.” [HR. Al-Baihaqi dari Anas bin Malik radhiyallaahu’anhu, Ash-Shahihah: 1795]

Beberapa pelajaran:

1. Bersabar, menahan diri dan tidak tergesa-gesa adalah akhlak yang terpuji, yang dapat diusahakan dengan pertolongan Allah ta’ala.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda kepada Al-Asyaj,

إنَّ فيكَ لَخَصْلَتَيْن يُحِبُّهُمَا اللهُ : الْحِلْمُ وَالأنَاةُ

“Sesungguhnya pada dirimu ada dua akhlak yang dicintai Allah, yaitu al-hilm (menahan diri ketika marah, tidak tergesa-gesa menyikapi suatu masalah) dan al-anaah (berhati-hati dalam menghadapi suatu masalah, menahan diri dan tidak terburu-buru).”  [HR. Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma]

2. Tercelanya sifat tergesa-gesa dalam mengambil keputusan atau melakukan suatu perkara. Karena orang yang tergesa-gesa tidak akan sempat berpikir panjang dan mempelajari akibat dari perbuatannya di masa yang akan datang.

Al-Imam Al-Munawi rahimahullah berkata,

(والعجلة من الشيطان) أي: هو الحامل عليها بوسوسته، لأن العجلة تمنع من التثبت والنظر في العواقب

“Tergesa-gesa dari setan, maknanya: Setan yang mendorong dengan bisikannya (agar tergesa-gesa), karena ketergesaan itu menghalangi sikap tatsabbut (tabayyun) dan meneliti akibat-akibat di masa yang akan datang.” [Faidhul Qodir, 3/184]

3. Diantara bentuk ketergesaan yang perlu kami ingatkan adalah dalam menerima dan menukil berita, terutama berita yang terkait dengan keadaan orang banyak, terlebih lagi di era medsos yang sangat memudahkan untuk menerima dan menukil berita. Maka berhati-hatilah dari setiap berita yang kita dengarkan dan pahamilah bahwa tidak semua berita boleh kita sebarkan.

Allah ‘azza wa jalla berfirman,

وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ

“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau pun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Andaikan mereka menyerahkan urusannya kepada Rasul dan Ulil Amri (pemegang urusan dari kalangan umaro dan orang-orang berilmu) di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri).” [An-Nisa’: 83]

Al-‘Allamah Al-Mufassir As-Sa’di rahimahullah berkata,

وفي هذا دليل لقاعدة أدبية وهي أنه إذا حصل بحث في أمر من الأمور ينبغي أن يولَّى مَنْ هو أهل لذلك ويجعل إلى أهله، ولا يتقدم بين أيديهم، فإنه أقرب إلى الصواب وأحرى للسلامة من الخطأ. وفيه النهي عن العجلة والتسرع لنشر الأمور من حين سماعها، والأمر بالتأمل قبل الكلام والنظر فيه، هل هو مصلحة، فيُقْدِم عليه الإنسان؟ أم لافيحجم عنه؟

“Dan dalam ayat ini terdapat dalil bagi kaidah adab, yaitu apabila terjadi pembahasan suatu permasalahan maka hendaklah diserahkan kepada ahlinya. Hendaklah diserahkan kepada orang yang berhak membahasnya, dan janganlah (orang yang jahil atau tidak mengerti urusan) mendahului mereka, karena sikap seperti ini lebih dekat kepada kebenaran dan lebih dapat menyelamatkan dari kesalahan.

Dalam ayat ini juga terdapat larangan tergesa-gesa dan terburu-buru untuk menyebarkan suatu berita setelah mendengarkan berita tersebut. Dan (dalam ayat ini) terdapat perintah untuk meneliti dan mempelajari dengan baik sebelum berbicara; apakah pembicaraannya itu adalah kemaslahatan sehingga boleh dia lakukan? Ataukah mengandung kemudaratan sehingga patut dijauhi?” [Taysirul Kariimir Rahman fi Tafsiri Kalaamil Mannan, hal, 184]

4. Tergesa-gesa yang dianjurkan adalah berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ

“Maka berlomba-lombalah dalam melakukan kebaikan.” [Al-Baqoroh: 184]

Al-Imam Ash-Shon’ani rahimahullah berkata,

العجلة هي السرعة في الشيء وهي مذمومة فيما كان المطلوب فيه الأناة محمودة فيم يطلب تعجيله من المسارعة إلى الخيرات ونحوها

“Tergesa-gesa maknanya adalah cepat (terburu-buru) dalam melakukan suatu perkara, dan ini tercela jika yang dituntut dalam perkara tersebut adalah pelan-pelan, namun terpuji jika dalam perkara yang dituntut untuk disegerakan, yaitu dari bentuk berlomba-lomba dalam kebaikan dan yang semisalnya.” [Subulus Salam, 4/201]

5. Diantara perkara yang dianjurkan untuk dilakukan segera adalah lima perkara.

Al-Imam Hatim Al-Ashom rahimahullah,

كان يقال العجلة من الشيطان إلا في خمس إطعام الطعام إذا حضر الضيف وتجهيز الميت إذا مات وتزويج البكر إذا أدركت وقضاء الدين إذا وجب والتوبة من الذنب إذا أذنب

“Dahulu dikatakan, terburu-buru itu dari (bisikan) setan, kecuali dalam lima hal:

1. Menghidangkan jamuan bila tamu telah datang,

2. Menyegerakan pengurusan mayyit bila ia telah meninggal,

3. Menikahkan anak gadis bila telah baligh (jika telah ada laki-laki shalih yang meminangnya dan ia pun menyukainya),

4. Melunasi hutang bila telah jatuh tempo,

5. Bertaubat dari dosa bila berbuat dosa.” [Hilyatul Aulia, Abu Nu’aim Al-Ashbahani, 8/78]

Semoga Allah memberi hidayah dan taufiq. []

SUMBER: SOFYAN RURAY


EmoticonEmoticon