Ibu, dialah
sumber kasih sayang; mengasuh dan memberi tanpa batas. Dialah prajurit
malam yang selalu berjaga dan terjaga. Menemani ketidakberdayaan kita.
Dia yang selalu mendahulukan anaknya dari dirinya sendiri, mencintai
tanpa menuntut balas.
وَوَصَّيْنَا
الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ
وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ
الْمَصِيرُ
“Dan Kami
perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya;
ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah,
dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua
orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Luqman : 14)Ibu,
dialah sumber kasih sayang; mengasuh dan memberi tanpa batas. Dialah
prajurit malam yang selalu berjaga dan terjaga. Menemani
ketidakberdayaan kita. Dia yang selalu mendahulukan anaknya dari dirinya
sendiri, mencintai tanpa menuntut balas.
Ibu, sebuah
kata yang jujur nan kuat, diucapkan semua makhluk hidup dalam bahasanya
masing-masing. Dengan kata ‘ibu’ pada makhluk itu mendapatkan kasih
sayang, ketulusan hati, kehangatan, pengorbanan, cinta yang agung, yang
dicipta dan ditumbuhkan Allah dalam diri semua ibu terhadap
anak-anaknya. Karena itu, Allah SWT berwasiat kepada manusia untuk taat
kepadanya, seperti juga Rasul-Nya telah berpesan agar kita senantiasa
berbakti kepadanya.
Ada dua kata
yang selalu dipakai Al Qur’an untuk menyebutkan ibu: “Umm” dan
“Walidah”. Kata “umm”, digunakan Al Qur’an untuk menyebutkan sumber yang
baik dan suci untuk hal yang besar dan penting. Maka Makkah Al
Mukarramah disebut “Ummul Qura” karena kota ini adalah tempat turunnya
risalah yang diberikan Allah azza wa Jalla kepada Islam, yang merupakan
inti ajaran para rasul dan semua risalah. Allah berfirman,
وَهَٰذَا
كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ مُّصَدِّقُ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْهِ
وَلِتُنذِرَ أُمَّ الْقُرَىٰ وَمَنْ حَوْلَهَا ۚ وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ
بِالْآخِرَةِ يُؤْمِنُونَ بِهِ ۖ وَهُمْ عَلَىٰ صَلَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ
“Dan ini (Al Quran) adalah kitab yang telah Kami turunkan yang diberkahi; membenarkan kitab-kitab yang (diturunkan) sebelumnya dan agar kamu memberi peringatan kepada (penduduk) Ummul Qura (Mekah) dan orang-orang yang di luar lingkungannya. Orang-orang yang beriman kepada adanya kehidupan akhirat tentu beriman kepadanya (Al Quran) dan mereka selalu memelihara sembahyangnya.” (QS. Al An’am : 92)
Imam As Suddi mengatakan, disebut Ummul Qura’, kerena Makkah rumah yang pertama kali dibangun di tempat itu.
Allah juga menyebutkan kata “umm” untuk sesuatu yang menghimpun ilmu-Nya, yaitu pada lafaz “Ummul Kitab”. Allah berfirman,
يَمْحُو اللَّهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ ۖ وَعِندَهُ أُمُّ الْكِتَابِ
“Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki), dan di sisi-Nyalah terdapat Ummul Kitab (Lauh Mahfuzh).” (QS. Ar Raad : 39)
Pada kerangka
inilah, Al Qur’an kemudian membedakan antara kata “umm” dan “walidah”,
di mana Allah menyebut “walidah” kepada perempuan yang melahirkan anak,
tanpa melihat karakter dan sifatnya yang baik atau yang buruk. Karena
ternyata ada juga segelintir ibu yang tak punya hati terhadap anaknya.
Kata “walidah” digunakan hanya karena adanya proses melahirkan, baik
bagi manusia maupun makhluk lain, dengan keadaan-keadaan yang
menyertainya; hamil dan menyusui, seperti firman Allah,
وَالْوَالِدَاتُ
يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن
يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ
وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ
لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ
وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ
مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ
أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا
سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا
أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Para ibu
hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi
yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan
dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.
Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Baqarah : 233)
Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Baqarah : 233)
Ibu yang
dibahasakan “walidah” inilah tempat menumpahkan segala bakti, pemuliaan,
tanpa membedakan apakah ia baik atau tidak. Allah berfirman,
وَقَضَىٰ
رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ
إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا
تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
Sumber:http://www.headlinenews7.com/