Atau dengan kata lain, psikotropika merupakan zat kimia yang mengubah fungsi otak dan menghasilkan perubahan dalam persepsi, suasana hati, kesadaran, pikiran, emosi, dan perilaku. Oleh karena efeknya yang bisa menimbulkan adiksi atau ketagihan, psikotropika hanya boleh digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.
Di Indonesia, obat psikotropika terbagi menjadi empat golongan, yaitu:
- Golongan I, yaitu psikotropika dengan daya adiktif (dapat menyebabkan ketergantungan) yang sangat kuat seperti MDMA/ekstasi, LAD, dan STP. Psikotropika jenis ini dilarang digunakan untuk terapi dan hanya untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
- Golongan II, yaitu psikotropika dengan daya kuat, contohnya ritalin, metilfenidat, dan amfetamin yang berguna untuk penelitian dan pengobatan.
- Golongan III, yaitu psikotropika dengan daya adiksi sedang dan berguna untuk penelitian dan pengobatan, misalnya flunitrazepam, pentobarbital, buprenorsina, lumibal, dan lain sebagainya.
- Golongan IV, yaitu psikotropika dengan daya adiktif ringan dan boleh digunakan untuk pengobatan. Contoh jenis psokotropika golongan ini adalah diazepam, nitrazepam (dumolid, mogadon, BK), dan masih banyak lagi.
Efek sampingnya termasuk penyakit kardiovaskular, sistem saraf pusat, kelainan darah, diabetes mellitus, berat badan naik, obesitas, sembelit, hipersalivasi (produksi air liur berlebih), luka di tenggorokan, hidung tersumbat, mual, enuresis nocturnal (mengompol di malam hari), retensi urine, resistensi insulin, dyslipidemia (tidak normalnya jumlah lipid dalam darah), gangguan toleransi glukosa, hipertensi dan juga masih banyak efek samping lain.
Menyalahgunakan obat psikotropika tidak hanya berbahaya bagi kesehatan tubuh, tapi juga bisa dikenai sanksi dan hukuman sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, barangsiapa yang menggunakan, memproduksi, mengedarkan, mengimpor, memiliki, menyimpan, membawa psikotropika golongan I dengan tidak semestinya akan dipidana 4-15 tahun penjara dan denda Rp150.000.000-Rp750.000.000.
Hindari penyalahgunaan psikotropika tanpa resep dari dokter agar terhindar dari efek samping berbahaya dan tindak pidana.
EmoticonEmoticon