Shalat Subuh adalah satu dari sekian banyak shalat fardhu, yang waktu untuk mendirikannya adalah sebelum terbitnya matahari dari ufuk timur dan berakhir dengan ufuk timur sudah semakin terang.
Begitulah aturannya, setiap shalat mempunyai waktunya sendiri-sendiri. Hal ini sebagaimana firman Allah QS an-Nisa ayat 103:
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”
Kehidupan tak selamanya mulus sesuai rencana. Alarm sudah disiapkan sejak pukul 04.00, namun alangkah terkejutnya ketika mata terbuka sudah menunjukkan pukul 06.00.
Lantas bagaimana kabar shalat subuhnya? Haruskah mendirikan shalat Subuh pada waktu itu juga? Sekalian digabungkan bersama shalat Dhuha? Ataukah besok aja pas pada waktunya?
Menurut jumhur ulama, ketika shalat wajib lalai dilakukan karena unsur ketidaksengajaan, seperti tertidur atau lupa, maka wajib qadha ketika seseorag tersebut sadar dan ingat akan kewajiban tersebut.
Hal ini senada dengan sabda Rasulullah:
أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِيَّ النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةَ الْأُخْرَى، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا
“Sebenarnya bukanlah kategori lalai jika karena tertidur. Lalai adalah bagi orang yang tidak shalat sampai datang waktu shalat lainnya. Barang siapa yang mengalami itu maka shalatlah dia ketika dia sadar”. (HR. Muslim, 311/681)
Disebutkan juga oleh Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah dalam uraian kitab Fiqhus Sunnah bahwa mengqadha shalat adalah wajib menurut kesepakatan ulama bagi orang yang lupa dan tertidur.
Kejadian tersebut juga pernah dialami oleh Nabi dan para sahabat pada zamannya. Karena dari itu kita bisa mengambil pelajaran dan mengerti bagaimana solusi terbaiknya.
Dan yang pasti, hal tersebut bukan untuk menjadi kebiasaaan, tetapi jikalau sesekali terjadi pada suatu waktu.
Kisah Nabi dan para sahabat tersebut diceritakan oleh Imran bin Husain Ra. sebagai berikut:
أَنَّهُمْ كَانُوا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَسِيرٍ، فَأَدْلَجُوا لَيْلَتَهُمْ، حَتَّى إِذَا كَانَ وَجْهُ الصُّبْحِ عَرَّسُوا، فَغَلَبَتْهُمْ أَعْيُنُهُمْ حَتَّى ارْتَفَعَتِ الشَّمْسُ، فَكَانَ أَوَّلَ مَنِ اسْتَيْقَظَ مِنْ مَنَامِهِ أَبُو بَكْرٍ، وَكَانَ لاَ يُوقَظُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَنَامِهِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، فَاسْتَيْقَظَ عُمَرُ، فَقَعَدَ أَبُو بَكْرٍ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَجَعَلَ يُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ صَوْتَهُ حَتَّى اسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَنَزَلَ وَصَلَّى بِنَا الغَدَاة
“Mereka bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sebuah perjalanan yang sampai larut malam hingga menjelang Subuh mereka istirahat. Lalu mereka tertidur sampai meninggi matahari. Pertama yang bangun adalah Abu Bakar, Beliau tidak membangunkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sampai dia bangun sendiri. Lalu bangunlah Umar, lalu Abu Bakar duduk di sisi kepala nabi. Lalu dia bertakbir dengan meninggikan suaranya sampai Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terbangun. Lalu beliau keluar dan Shalat Subuh bersama kami.” (HR. Bukhari (3571), Muslim (312/682).
Alhasil, pukul berapapun bangunnya bersegeralah melaksanakan shalat Subuh dengan niat mengqadha. Pada saat itu juga, tidak menunggu atau merangkap dalam shalat Dhuha.
Begitu pula jika baru bangun di waktu Zuhur, maka shalat subuhlah ketika ingat dan sadar.
Adapun niatnya adalah sebagai berikut:
أصلى فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة قضاءً لِله تعالى
Latin:
Ushalli fardhas Subhi rak’ataini mustaqbilal qiblati qadhaan lillahi ta’ala
Ushalli fardhas Subhi rak’ataini mustaqbilal qiblati qadhaan lillahi ta’ala
Artinya:
“Saya niat sholat fardhu shubuh dua roka’at,menghadap qiblat, halnya qodho karena Allah.”
“Saya niat sholat fardhu shubuh dua roka’at,menghadap qiblat, halnya qodho karena Allah.”
Demikianlah, Semoga apa yang kami bagikan dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin
Allahu A’lam
Sumber: islamidia.com
EmoticonEmoticon