Satu hal yang pasti selalu mengiringi masalah seksualitas adalah perihal air mani dan air madzi. Apa yang membedakannya? Dan bagaimana Islam menyoroti hal ini?
Mengetahui hal ini adalah hal yang sangat penting, khususnya perbedaan antara mani dan madzi, karena masih banyak di kalangan kaum Muslimin yang belum bisa membedakan antara keduanya. Yang karena ketidaktahuan mereka akan perbedaannya menyebabkan mereka ditimpa oleh fitnah was-was dan dipermainkan oleh setan.
Sehingga tidaklah ada cairan yang keluar dari kemaluannya (kecuali kencing dan wadi) yang membuatnya ragu-ragu kecuali dia langsung mandi, padahal boleh jadi dia hanyalah madzi dan bukan mani.
Sudah dimaklumi bahwa yang menyebabkan mandi hanyalah mani, sementara madzi cukup dicuci lalu berwudhu dan tidak perlu mandi untuk menghilangkan hadatsnya.
- Kencing: Masyhur sehingga tidak perlu dijelaskan, dan dia najis berdasarkan Al-Qur`an, Sunnah, dan ijma’.
-
Wadi: Cairan tebal berwarna putih yang keluar setelah kencing atau
setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan, misalnya berolahraga berat.
Wadi adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama sehingga dia wajib
untuk dicuci. Dia juga merupakan pembatal wudhu sebagaimana kencing dan
madzi.
-
Madzi: Cairan tipis dan lengket, yang keluar ketika munculnya
syahwat, baik ketika bermesraan dengan wanita, saat pendahuluan sebelum
jima’, atau melihat dan mengkhayal sesuatu yang mengarah kepada jima’.
Keluarnya tidak terpancar dan tubuh tidak menjadi lelah setelah
mengeluarkannya. Terkadang keluarnya tidak terasa. Dia juga najis
berdasarkan kesepakatan para ulama berdasarkan hadits Ali yang akan
datang dimana beliau memerintahkan untuk mencucinya.
-
Mani: Cairan tebal yang baunya seperti adonan tepung (asam), keluar
dengan terpancar sehingga terasa keluarnya, keluar ketika jima’ atau
ihtilam (mimpi jima’) atau onani—wal ‘iyadzu billah—dan tubuh akan
terasa lelah setelah mengeluarkannya.
a. Madzi adalah najis berdasarkan ijma’, sementara mani adalah suci menurut pendapat yang paling kuat.
b. Madzi adalah hadats ashghar yang cukup dihilangkan dengan wudhu, sementara mani adalah hadats akbar yang hanya bisa dihilangkan dengan mandi junub.
c. Cairan madzi lebih tipis dibandingkan mani.
d. Mani berbau, sementara madzi tidak (yakni baunya normal).
e. Mani keluarnya terpancar, berbeda halnya dengan madzi. Allah Ta’ala berfirman tentang manusia, “Dia diciptakan dari air yang terpancar.” (QS. Ath-Thariq: 6)
f. Mani terasa keluarnya, sementara keluarnya madzi kadang terasa dan kadang tidak terasa.
g. Waktu keluar antara keduanyapun berbeda sebagaimana di atas.
h. Tubuh akan melemah atau lelah setelah keluarnya mani, dan tidak demikian jika yang keluar adalah madzi. []
EmoticonEmoticon