Perbedaan Wadi, Madzi, dan Mani

Klinikf3cinoling. Seksualitas merupakan suatu sunatullah dalam kehidupan manusia—begitu juga dalam Islam. Sebagai seorang Muslim, kita tentu harus mengetahui juga batasan dan pengetahuan seputar hal satu ini. Apalagi ketika sudah beranjak dewasa, akil baligh, menikah dan punya anak.

Satu hal yang pasti selalu mengiringi masalah seksualitas adalah perihal air mani dan air madzi. Apa yang membedakannya? Dan bagaimana Islam menyoroti hal ini?

Mengetahui hal ini adalah hal yang sangat penting, khususnya perbedaan antara mani dan madzi, karena masih banyak di kalangan kaum Muslimin yang belum bisa membedakan antara keduanya. Yang karena ketidaktahuan mereka akan perbedaannya menyebabkan mereka ditimpa oleh fitnah was-was dan dipermainkan oleh setan.

Sehingga tidaklah ada cairan yang keluar dari kemaluannya (kecuali kencing dan wadi) yang membuatnya ragu-ragu kecuali dia langsung mandi, padahal boleh jadi dia hanyalah madzi dan bukan mani.

Sudah dimaklumi bahwa yang menyebabkan mandi hanyalah mani, sementara madzi cukup dicuci lalu berwudhu dan tidak perlu mandi untuk menghilangkan hadatsnya.
Karenanya berikut definisi dari ketiga cairan yang keluar dari kemaluan kita, yang dari definisi tersebut bisa dipetik sisi perbedaan:
  1. Kencing: Masyhur sehingga tidak perlu dijelaskan, dan dia najis berdasarkan Al-Qur`an, Sunnah, dan ijma’. 
  2. Wadi: Cairan tebal berwarna putih yang keluar setelah kencing atau setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan, misalnya berolahraga berat. Wadi adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama sehingga dia wajib untuk dicuci. Dia juga merupakan pembatal wudhu sebagaimana kencing dan madzi.
  3. Madzi: Cairan tipis dan lengket, yang keluar ketika munculnya syahwat, baik ketika bermesraan dengan wanita, saat pendahuluan sebelum jima’, atau melihat dan mengkhayal sesuatu yang mengarah kepada jima’. Keluarnya tidak terpancar dan tubuh tidak menjadi lelah setelah mengeluarkannya. Terkadang keluarnya tidak terasa. Dia juga najis berdasarkan kesepakatan para ulama berdasarkan hadits Ali yang akan datang dimana beliau memerintahkan untuk mencucinya.
  4. Mani: Cairan tebal yang baunya seperti adonan tepung (asam), keluar dengan terpancar sehingga terasa keluarnya, keluar ketika jima’ atau ihtilam (mimpi jima’) atau onani—wal ‘iyadzu billah—dan tubuh akan terasa lelah setelah mengeluarkannya.
Berhubung kencing dan wadi sudah jelas kapan waktu keluarnya sehingga mudah dikenali, maka berikut kesimpulan perbedaan antara mani dan madzi:

a. Madzi adalah najis berdasarkan ijma’, sementara mani adalah suci menurut pendapat yang paling kuat.

b. Madzi adalah hadats ashghar yang cukup dihilangkan dengan wudhu, sementara mani adalah hadats akbar yang hanya bisa dihilangkan dengan mandi junub.

c. Cairan madzi lebih tipis dibandingkan mani.

d. Mani berbau, sementara madzi tidak (yakni baunya normal).

e. Mani keluarnya terpancar, berbeda halnya dengan madzi. Allah Ta’ala berfirman tentang manusia, “Dia diciptakan dari air yang terpancar.” (QS. Ath-Thariq: 6)

f. Mani terasa keluarnya, sementara keluarnya madzi kadang terasa dan kadang tidak terasa.

g. Waktu keluar antara keduanyapun berbeda sebagaimana di atas.

h. Tubuh akan melemah atau lelah setelah keluarnya mani, dan tidak demikian jika yang keluar adalah madzi. []


EmoticonEmoticon