Di zaman sekarang ini, kita sering melihat banyak wanita yang suka
memanjangkan kuku. Mereka suka menyerupakan dirinya dengan hewan-hewan
buas, dengan memanjangkan kuku kemudian mereka mengecatnya dengan
cat-cat kuku berwarna norak.
Sebagian dari mereka beralasan, karena kuku yang panjang bisa
menambah kecantikan. Lantas Bagaimana Hukum Memanjangkan Kuku Bagi
Wanita Menurut Islam?
Perlu diketahui, bahwa Islam adalah agama yang sangat mencintai kebersihan. Kebersihan pada kuku pun diperhatikan oleh Islam.
Hal ini tampak dari beberapa hadits nabawi, salah satunya riwayat Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, vahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ
“Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan,
memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari
no. 5891 dan Muslim no. 258)
Jika kuku yang kita miliki tidak bersih, maka makan pun jadi tidak
bersih dikarenakan kotoran yang menempel di bawah kuku. Karenanya
memanjangkan kuku itu menentang fitrah dan menyelisihi ajaran syariat.
Riwayat lain dari Al Baihaqi dan Ath Thabrani bahwa Abu Ayyub Al Azdi berkata,
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَسَأَلَهُ عَنْ
خَبَرِ السَّمَاءِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :«
يَسْأَلُ أَحَدُكُمْ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ ، وَهُوَ يَدَعُ أَظْفَارَهُ
كَأَظْفَارِ الطَّيْرِ يَجْمَعُ فِيهَا الْجَنَابَةُ وَالتَّفَثُ ». لَفْظُ
الأَسْفَاطِىِّ هَكَذَا رَوَاهُ جَمَاعَةٌ عَنْ قُرَيْشٍ.
“Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia
bertanya pada beliau mengenai berita langit. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam mengatakan,
“Ada salah seorang di antara kalian bertanya mengenai berita langit
sedangkan kuku-kukunya panjang seperti cakar burung di mana ia
mengumpulkan janabah dan kotoran.”
Hukum Memanjangkan Kuku Bagi Wanita maupun Pria adalah makruh menurut
kebanyakan ulama. Namun jika memanjangkannya atau membiarkan kuku
tersebut panjang selama lebih dari 40 hari, maka hal ini diharamkan.
Pendapat yang mengatakan haram ini dipilih oleh Imam Syaukani dalam
Nailul Author. Dalil pembatasan 40 hari untuk batas waktu memotong kuku
adalah perkataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dibawah ini.
وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ
الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ
لَيْلَةً
“Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut
bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan
lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim no. 258).
Yang dimaksud hadits diatas adalah jangan sampai kuku dan
rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebut dalam hadits dibiarkan panjang
lebih dari 40 hari. (Syarh Shahih Muslim, 3: 133).
Jika ada wanita muslimah yang terlihat kuku panjangnya selalu tampak bersih, itu karena ia rajin membersihkannya.
Dan hal ini tentu saja membutuhkan waktu ekstra dan mengeluarkan biaya lebih untuk perawatan manicure, pedicure dan sebagainya.
Hal seperti ini merupakan salah satu sikap mubadzir yang sangat
dilarang oleh Islam. Karena bisa menyita banyak waktu dan menyedot uang
untuk hal-hal yang tidak berguna.
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
وأما التوقيت في تقليم الاظفار فهو معتبر بطولها: فمتى طالت قلمها
ويختلف ذلك باختلاف الاشخاص والاحوال: وكذا الضابط في قص الشارب ونتف الابط
وحلق العانة
“Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya
kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu
orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang jadi
standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu
kemaluan.” (Al Majmu’, 1: 158).
Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berkata bahwa memotong kuku,
mencukur bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak disunnahkan di hari
Jumat.
Kuku yang tidak bersih bisa membawa dampak masalah. Apa masalahnya? Imam Nawawi menjelaskan,
“Seandainya di bawah kuku ada kotoran namun masih membuat air
mengenai anggota wudhu karena kotorannya hanyalah secuil, wudhunya
tetaplah sah. Namun jika kotoran tersebut menghalangi kulit terkena air,
maka wudhunya jadilah tidak sah dan tidak bisa menghilangkan hadats.”
Selain itu, Kuku yang panjang juga bisa menjadi sarang setan dan
tempat persembunyian mereka. Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam bersabda:
“Wahai Abu Hurairah, potonglah (perpendeklah) kuku-kukumu.
Sesungguhnya setan mengikat (dengan sihir, rayuan, dan godaan melalui)
kuku-kuku yang panjang. ” (HR. Ahmad)
Dari hadits di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa secara tidak
langsung Rasulullah menganjurkan pada umatnya baik laki-laki maupun
perempuan untuk memotong kuku-kuku nya dan juga melarang untuk
memanjangkannya (karena itu mudah untuk digoda setan).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon