Wanita Yang Haram Dinikahi

 

 0
Menikah merupakan sebuah ibadah yang melimpahkan banyak pahala bagi orang yang melakukannya dengan semata-mata mengharap ridha Allah swt. Pada hakikatnya menikah adalah salah satu gerbang utama untuk mempersatukan cinta kedua insan dengan tali kasih sayang yang halal dan suci.
Berbicara tentang halal, tidak semua perempuan dapat dinikahi oleh laki-laki sekalipun keduanya beragama islam. Sebelum menikahi seorang perempuan, hendaknya laki-laki harus dapat menelusuri apakah perempuan tersebut halal untuk dinikahi atau tidak. Karena, jika laki-laki menikahi perempuan yang haram untuk dinikahi maka pernikahannya tidak sah atau batal. Jika terus dilanjutkan dan sampai melakukan hubungan intim maka hukumnya adalah zina. Na’udzubillaahi min dzaalik.
Agama islam telah menetapkan wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki dikarenakan beberapa alasan, diantaranya yaitu:
Karena ada hubungan nasab (qoroobah):
1. Ibu dan ibunya ibu (nenek), ibu dari bapak, dan seterusnya sampai ke atas;
2. Anak dan cucu dan seterusnya sampai ke bawah;
3. Saudara perempuan kandung (seibu sebapak), sebapak saja atau seibu saja;
4. Saudara perempuan dari ayah (bibi dari pihak ayah (‘aammah));
6. Saudara perempuan dari ibu (bibi dari pihak ibu (khoolah));7. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan) dan seterusnya;
8. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan) dan seterusnya.
Karena ada hubungan perkawinan (mushooharoh):
1. Ibu dari istri (mertua);
2. Anak perempuan dari istri yang sudah digauli atau anak tiri, termasuk anak-anak mereka ke bawah;
3. Istri anak (menantu) atau istri cucu dan seterusnya;
4. istri ayah (ibu tiri).
Karena hubungan susuan (rodhoo’ah):
Ukhti, Perhatikan 
1.Perempuan yang menyusui (ibu susu);
2. Ibu dari perempuan yang menyusui (nenek susu);
3. Ibu dari suami perempuan yang menyusui;
4. Saudara perempuan dari perempuan yang menyusui;
5. Saudara perempuan dari suami perempuan yang menyusui;
6. Anak dan cucu perempuan dari perempuan yang menyusui;
7. Saudara perempuan , baik saudara kandung,  seayah atau seibu.
Larangan menikah untuk sementara (muaqqat), yaitu larangan untuk menikahi perempuan-perempuan yang masih dalam kondisi tertentu atau keadaan tertentu. maka apabila kondisi tersebut hilang, hilang pulalah larangan tersebut sehingga perempuan tersebut halal untuk dinikahi. Mereka itu diantaranya:
1. Menggabungkan untuk menikahi dua perempuan yang bersaudara;
2. Menggabungkan untuk menikahi seorang perempuan dan bibinya;
3. Menikahi lebih dari empat perempuan;
4. Perempuan musyrik;
5. Perempuan yang bersuami;
6. perempuan yang masih dalam masa ‘iddah (menunggu);
7. Perempuan yang sudah dijatuhi talak tiga. Maka bagi yang menalak tiga istrinya, haram untuk dinikahi kembali kecuali sudah ada yang menyelanya.
Selain empat hal yang di uraikan tadi, masih ada pernikahan yang terlarang, diantaranya yaitu nikah dengan tujuan untuk mentalaknya, nikah tahlil (seseorang menikahi seorang perempuan yang telah ditalak tiga oleh suaminya  dengan tujuan untuk menceraikannya kembali agar dapat dinikahi lagi oleh mantan suaminya), nikah dengan mantan istri yang sudah ditalak tiga, nikah shigar (seseorang yang telah menikahkan anaknya dengan seorang laki-laki, agar ia menikahkan anaknya dengannya tanpa mahar, nikahnya seseorang yang sedang melaksanakan ihram haji atau umrah, nikah dengan perempuan kafir, dan nikah dengan perempuan yang tidak beragama islam. Wallahu a’lam. []
SUMBER: ISLAMPOS/KLINIK F3CINOLING


EmoticonEmoticon